Latest Updates

Perdes Review RPJMDes 2015



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
DESA SITUMANDALA

Alamat :Jalan Sudirman No. 65 Telepon (0265) .............  Rancah Kode Pos 46387


PERATURAN DESA SITUMANDALA
NOMOR :  01 TAHUN 2015

TENTANG

REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SITUMANDALA

Menimbang :
a.



b.

c.

d.
bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) perlu dibuat peraturan-peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat :

1.

2.
3.

4.

5.

6.

7.


8.


9.


10.

11.

12.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Ciamis Nornor 38 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12  Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciarnis Nomor 15 Tahun 2007, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007, tentang Sumber Pendapatan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 07 Tahun 2010, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 06 Tahun 2011;


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DAN
KEPALA DESA SITUMANDALA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN DESA TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DESA (RPJMDes), DESA SITUMANDALA  TAHUN 2014-2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1)     Pemerintahan Desa adalah pemerintahan Desa Situmandala dan Badan Permusyawaratan     Desa (BPD) Situmandala.
(2)     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
(3)     Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4)     Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6)     Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7)     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8)     Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9)     Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2

(1)   Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2)   Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3)   Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4)   Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5)   Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
(6)   Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(7)   Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
(8)   Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1)     Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
(2)     Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di : Desa Situmandala
Pada tanggal :   31 Desember 2014
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
Diundangkan di Desa Situmandala
Pada tanggal 05 November 2012
Pelaksana Tugas Sekretaris Desa




KUSDIMAN



BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA
DALAM PENYUSUNAN Review RPJM-DESA
Tahun 2014-2019

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa tahun 2014 di Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Review dan pembahasan RPJM-DESA Tahun 2014-2019, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal      : Rabu, 10 Desember 2014
J a m                           : 08.00 s.d. selesai
Tempat                       : Aula Desa Situmandala.

Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lembaga lainnya yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A. Materi atau Topik

Penggalian Gagasan dan Masalah Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2014-2019

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat                : Dadang Ruskanda      dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen             : Kusdiman                  dari Desa
Narasumber                       : 1. Darso                   dari Kecamatan
                                             2. Agus Susilo          dari UPTD KKBPM Kec. Rancah
  3. Asep                    dari FT Kec. Rancah

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
-           Peningkatan SDM Pemerintah Desa
-           Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
-           Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
-          Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
-           Repitalisasi BUMDES
-           Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
-           Penguatan Kelompok Tani
-           Peningkatan Pengawasan
-           Penertiban Aset Desa
-           Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Pimpinan Musrenbang Desa





DADANG RUSKANDA

Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris





KUSDIMAN


Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
















Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa



No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan











































































































No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan














































































































BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA
DALAM PENYUSUNAN RKP-DESA

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2014 di Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan dan pembahasan RKP-DESA, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal      : Kamis, 11 Desember 2014
J a m                           : 08.00 s.d. selesai
Tempat                       : Aula Desa Situmandala.

Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lembaga lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A. Materi atau Topik

Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) Tahun 2014-2019 diambil dari Hasil Penggalian Gagasan dan Masalah hasil Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2014-2019,

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat                : Dadang Ruskanda      dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen             : Kusdiman                  dari Desa
Narasumber                       : 1. Darso                   dari Kecamatan
                                             2. Agus Susilo          dari UPTD KKBPM Kec. Rancah
  3. Asep                    dari FT Kec. Rancah

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Ketetapan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :

-          RKP Desa Skala Prioritas yang di danai dari Pemerintah baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten (yang bersumber dari ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) maupun dari Pendapatan Asli Desa yang sah serta pihak ketiga berupa Swadaya Masyarakat;
1.      Peningkatan SDM Pemerintah Desa
2.      Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
3.      Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
4.      Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
5.      Penertiban BUMDES
6.      Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
7.      Penguatan Kelompok Tani
8.      Penertiban Aset Desa
9.      Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
10.  Pengawasan


Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.


Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pimpinan Musrenbang Desa





DADANG RUSKANDA

Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris





KUSDIMAN


Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
















Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa



No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan











































































































No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan














































































































DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(DU-RKP-DESA)
TAHUN : 2015



DESA                                     : SITUMANDALA
KECAMATAN                     : RANCAH
KABUPATEN/KOTA         : CIAMIS
PROVINSI                            : JAWA BARAT

Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Desa dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 04 tanggal 30 bulan Desember tahun 2014 tentang APB-Desa, maka kegiatan pembangunan di Desa sebesar Rp. …………..,- sasaran penggunaannya adalah :



No.

Kegiatan
Sumber Pembiayaan (Rp. 000,-)

APBN

APBD
Swadaya Mitra.
III.

Jumlah
1
2
3
4
5
6

1.
2.

3.


4.


5.
6.

7.
8.
9.

10.

Peningkatan SDM Pemerintah Desa
Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader Pembangunan Desa
Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Penertiban BUMDES
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
Penguatan Kelompok Tani
Penertiban Aset Desa
Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
Pengawasan





Jumlah





Rincian untuk masing-masing kegiatan tersebut yang tertuang dalam DURKP-Desa sebagaimana terlampir :

- Lampiran DU-RKP-Desa 1 : Bidang Pendidikan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 2 : Bidang Kesehatan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 3 : Bidang Ketahanan Pangan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 4 : Bidang Pertanian;
- Lampiran DU-RKP-Desa 5 : Bidang Infrastruktur
- Lampiran DU-RKP-Desa 6 : Bidang Lingkungan Hidup
- Lampiran DU-RKP-Desa 7 : Bidang Kehutanan dan Perkebunan
- Lampiran DU-RKP-Desa 8 : Bidang Perikanan
- Lampiran DU-RKP-Desa 9 : Bidang Peternakan
- Lampiran DU-RKP-Desa 10 : Bidang Keagamaan
- Lampiran DU-RKP-Desa 11 : Bidang Pemerintahan Desa
- Lampiran DU-RKP-Desa 12 : Bidang Pekerjaan Umum
- Lampiran DU-RKP-Desa 13 : Bidang Keluarga Berencana
- Lampiran DU-RKP-Desa 14 : Bidang Perdagangan
- Lampiran DU-RKP-Desa 15 : Bidang Ketenagakerjaan
- Lampiran DU-RKP-Desa 16 : Bidang Pemerintahan Umum
- Lampiran DU-RKP-Desa 17 : Bidang Keuangan

Bahwa kegiatan tersebut dikelolah oleh masyarakat melalui Tim Pelaksana Desa (TPK) atau  LPM/LKMD atau sebutan lain secara terbuka dan atas Nama Lembaga atau Kelompok, secara terarah, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu perlu ditetapkan susunan Tim pelaksana kegiatannya, yang terdiri dari :

1.      Kepala Desa (Pemerintah Desa)               : Pembina dan Pengendali

2.      Sekertaris Desa                                         : Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan.

3.      LPM/LKMD                                             : Ketua Pelaksana kegiatan

4.      Bendahara Desa atau Bendahara
Yang ditunjuk berdasarkan SK                : Bendahara


Bahwa DU-RKP-Desa yang telah disahkan sebagai dasar pelaksana kegiatan pembangunan di Desa Situmandala yang dalam penyalurannya untuk dilaksanakan pemindahbukuan bantuan kepada rekening giro Sekretaris Desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pelaksanaan realisasi rencana kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga Desa. Dan di bukukan serta dilaporkan oleh Sekretaris Desa bersama-sama dengan bendahara.


Situmandala, 31 Desember  2014
Mengetahui :
Penjabat Kepala Desa,
Pembina dan Pengendali




ROSNADI


Pelaksana Tugas Sekerttaris Desa,
Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan,




KUSDIMAN

Mengesahkan
a.n. Bupati Ciamis
Camat Rancah





SUPENA DIPRAJA, S. IP, MM
NIP. 19611002 198303 1 001

1 Response to "Perdes Review RPJMDes 2015"

  1. Baru Rancangan bulum di Tetapkan....... minta masukannya dari semuanya

    ReplyDelete