PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
DESA SITUMANDALA
Alamat :Jalan Sudirman No. 65 Telepon (0265) ............. Rancah Kode Pos 46387 |
PERATURAN DESA
SITUMANDALA
NOMOR : 01 TAHUN
2015
TENTANG
REVIEW RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SITUMANDALA
Menimbang
:
|
a.
b.
c.
d.
|
bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM-Desa) perlu dibuat peraturan-peraturan desa yang merupakan landasan
hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan desa;
bahwa
untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya
peraturan desa;
bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan
kepala desa;
bahwa
dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan
petunjuk teknis.
|
Mengingat
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Ciamis Nornor
38 Tahun 2006 tentang
Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Perencanaan Pembangunan
Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 12 Tahun
2007, tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun
2007, tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
untuk Desa di wilayah Kabupaten
Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciarnis Nomor 15 Tahun 2007, tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun
2007, tentang Sumber Pendapatan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 07 Tahun 2010, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Ciamis Nomor 06 Tahun 2011;
|
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DAN
KEPALA DESA SITUMANDALA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
DESA TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes), DESA SITUMANDALA TAHUN 2014-2019
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1) Pemerintahan
Desa adalah pemerintahan Desa Situmandala dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Situmandala.
(2) Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
(3) Peraturan
desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4) Keputusan
Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan
dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke
wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6) Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang
memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa,
rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh
dengan mendorong
partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7) Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat
LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8) Kader
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang
memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9) Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana
serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB
II
TATA
CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal
2
(1) Rencana
RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2) Dalam
menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh
aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3) Rancangan
RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada
pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4) Setelah
menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk
mendengarkan penjelasan Kepala
Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5) Jika
rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang
LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
(6) Masyarakat,
dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(7) Setelah
dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa
serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya
dalam
acara penetapan
persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam
Peraturan Desa; dan
(8)
Setelah mendapat
persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala
desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan
yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
BAB
III
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal
3
(1) Pemerintahan
Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil
keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum
Musrenbang-Desa;
(2) Mekanisme
pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan
desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
4
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
Pasal
5
Peraturan
Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan
menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di : Desa Situmandala
Pada tanggal : 31
Desember 2014
Penjabat Kepala Desa Situmandala
ROSNADI
|
|
Diundangkan
di Desa Situmandala
Pada
tanggal 05 November 2012
Pelaksana Tugas
Sekretaris Desa
KUSDIMAN
|
BERITA
ACARA
MUSRENBANG
DESA
DALAM
PENYUSUNAN Review RPJM-DESA
Tahun 2014-2019
Berkaitan dengan rencana
pelaksanaan Musrenbang Desa tahun 2014
di Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Review dan pembahasan RPJM-DESA Tahun 2014-2019, maka pada hari
ini :
Hari
dan Tanggal : Rabu, 10 Desember 2014
J
a m : 08.00 s.d. selesai
Tempat
:
Aula Desa Situmandala.
Telah
diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok,
dusun dan
tokoh masyarakat serta unsur lembaga lainnya yang terkait di Desa
sebagaimana tercantum dalam Daftar
Hadir
terlampir.
Materi
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat
dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
Penggalian
Gagasan dan Masalah Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Tahun 2014-2019
B. Unsur Pimpinan Rapat
dan Narasumber
Pemimpin Rapat :
Dadang Ruskanda
dari
Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen :
Kusdiman dari Desa
Narasumber :
1. Darso dari
Kecamatan
2. Agus Susilo dari
UPTD KKBPM Kec. Rancah
3. Asep
dari
FT Kec. Rancah
Setelah dilakukan pembahasan dan
diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa
menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir
dari Musrenbang Desa yaitu :
-
Peningkatan SDM
Pemerintah Desa
-
Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
-
Penguatan dan
Pemberdayaan PKK,
Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
-
Peningkatan
Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu
dan Anak
-
Repitalisasi
BUMDES
-
Peningkatan Pembangunan
Infrastruktur Sarana &
Prasarana
-
Penguatan
Kelompok Tani
-
Peningkatan
Pengawasan
-
Penertiban Aset
Desa
-
Penertiban Tata
Kearsipan Tanah Masyarakat
Keputusan
diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian
berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pimpinan Musrenbang Desa
DADANG RUSKANDA
|
Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris
KUSDIMAN
|
Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala
ROSNADI
Mengetahui
dan Menyetujui,
Wakil
dan peserta Musrenbang Desa
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
BERITA
ACARA
MUSRENBANG
DESA
DALAM
PENYUSUNAN RKP-DESA
Berkaitan dengan rencana
pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2014 di Desa
Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten
Ciamis Provinsi Jawa
Barat
dalam rangka penyusunan dan pembahasan
RKP-DESA, maka pada hari ini :
Hari
dan Tanggal : Kamis, 11 Desember
2014
J
a m : 08.00 s.d. selesai
Tempat
: Aula Desa Situmandala.
Telah
diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok,
dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lembaga lain
yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir
terlampir.
Materi
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.
Materi atau Topik
Rencana
Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKPD) Tahun 2014-2019 diambil dari Hasil Penggalian
Gagasan dan Masalah hasil Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa)
Tahun 2014-2019,
B.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat :
Dadang Ruskanda
dari
Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen :
Kusdiman dari Desa
Narasumber :
1. Darso dari
Kecamatan
2. Agus Susilo dari
UPTD KKBPM Kec. Rancah
3. Asep
dari
FT Kec. Rancah
Setelah dilakukan pembahasan dan
diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta
memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Ketetapan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
-
RKP Desa Skala Prioritas yang di danai dari
Pemerintah baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten (yang bersumber dari ADD dan Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah) maupun dari
Pendapatan Asli Desa yang sah serta pihak ketiga berupa Swadaya Masyarakat;
1. Peningkatan SDM Pemerintah Desa
2. Penguatan
dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
3. Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
4. Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal,
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
5. Penertiban BUMDES
6. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana &
Prasarana
7. Penguatan Kelompok Tani
8. Penertiban Aset Desa
9. Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
10. Pengawasan
Keputusan
diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian
berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Musrenbang Desa
DADANG RUSKANDA
|
Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris
KUSDIMAN
|
Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala
ROSNADI
Mengetahui
dan Menyetujui,
Wakil
dan peserta Musrenbang Desa
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
DAFTAR
USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(DU-RKP-DESA)
TAHUN
: 2015
DESA :
SITUMANDALA
KECAMATAN :
RANCAH
KABUPATEN/KOTA :
CIAMIS
PROVINSI
:
JAWA BARAT
Bahwa
dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kemandirian masyarakat
sesuai hasil Musrenbang Desa dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 04 tanggal 30 bulan Desember tahun 2014 tentang APB-Desa, maka
kegiatan pembangunan
di Desa sebesar Rp. …………..,-
sasaran penggunaannya adalah :
No.
|
Kegiatan
|
Sumber
Pembiayaan (Rp. 000,-)
|
|||
APBN
|
APBD
|
Swadaya Mitra.
III.
|
Jumlah
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Peningkatan SDM Pemerintah Desa
Penguatan
dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader Pembangunan Desa
Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan
Ibu dan Anak
Penertiban BUMDES
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana &
Prasarana
Penguatan Kelompok Tani
Penertiban Aset Desa
Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
Pengawasan
|
||||
Jumlah
|
Rincian
untuk masing-masing kegiatan tersebut yang tertuang dalam DURKP-Desa
sebagaimana terlampir :
- Lampiran DU-RKP-Desa 1
: Bidang Pendidikan;
-
Lampiran DU-RKP-Desa 2 : Bidang Kesehatan;
-
Lampiran DU-RKP-Desa 3 : Bidang Ketahanan
Pangan;
-
Lampiran DU-RKP-Desa 4 : Bidang
Pertanian;
-
Lampiran DU-RKP-Desa 5 : Bidang
Infrastruktur
-
Lampiran DU-RKP-Desa 6 : Bidang
Lingkungan Hidup
-
Lampiran DU-RKP-Desa 7 : Bidang
Kehutanan dan Perkebunan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 8 : Bidang
Perikanan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 9 : Bidang
Peternakan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 10 : Bidang
Keagamaan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 11 : Bidang
Pemerintahan Desa
-
Lampiran DU-RKP-Desa 12 : Bidang
Pekerjaan Umum
-
Lampiran DU-RKP-Desa 13 : Bidang
Keluarga Berencana
-
Lampiran DU-RKP-Desa 14 : Bidang
Perdagangan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 15 : Bidang
Ketenagakerjaan
-
Lampiran DU-RKP-Desa 16 : Bidang
Pemerintahan Umum
-
Lampiran DU-RKP-Desa 17 : Bidang
Keuangan
Bahwa
kegiatan tersebut dikelolah oleh masyarakat melalui Tim Pelaksana Desa (TPK) atau LPM/LKMD atau sebutan
lain secara terbuka dan atas Nama
Lembaga atau Kelompok, secara terarah, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan,
oleh karena itu perlu ditetapkan susunan Tim pelaksana kegiatannya,
yang terdiri dari :
1. Kepala
Desa (Pemerintah Desa) : Pembina dan Pengendali
2. Sekertaris
Desa :
Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan.
3. LPM/LKMD
: Ketua
Pelaksana kegiatan
4. Bendahara
Desa atau Bendahara
Yang ditunjuk berdasarkan SK : Bendahara
Bahwa
DU-RKP-Desa yang telah disahkan sebagai dasar pelaksana kegiatan pembangunan di Desa Situmandala yang dalam penyalurannya untuk dilaksanakan
pemindahbukuan
bantuan kepada rekening giro Sekretaris Desa sebagai penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pelaksanaan
realisasi rencana kegiatan tersebut dilaksanakan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra
ketiga Desa. Dan di bukukan serta
dilaporkan oleh Sekretaris Desa bersama-sama dengan bendahara.
Situmandala, 31 Desember 2014
Mengetahui
:
Penjabat Kepala Desa,
Pembina
dan Pengendali
ROSNADI
|
Pelaksana Tugas Sekerttaris
Desa,
Penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan,
KUSDIMAN
|
Mengesahkan
a.n. Bupati Ciamis
Camat Rancah
SUPENA DIPRAJA,
S. IP, MM
NIP. 19611002 198303 1 001
Baru Rancangan bulum di Tetapkan....... minta masukannya dari semuanya
ReplyDelete