Latest Updates

PERAN PENDAMPING DALAM MEWUJUDKAN DESA KUAT DAN MANDIRI

PERAN PENDAMPING DALAM MEWUJUDKAN DESA KUAT DAN MANDIRI
1 Disajikan dalam acara Semiloka Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping
Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM – IPPMI – HAPMI), Solo, 30
Nopember 2014
MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI REVITALISASI PERAN PENDAMPING
DALAM MEWUJUDKAN DESA KUAT DAN MANDIRI
A. PENGANTAR
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau dikenal sebagai UU Desa memandatkan bahwa Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
2. Dalam rangka mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis telah diatur dalam UU Desa bahwa desa merupakan subyek yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat. Desa dapat menyusun dan menetapkan peraturan desa sebagai dasar untuk mengurus urusan masyarakat khususnya hal-hal yang menjadi kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul maupun kewenangan lokal berskala desa. Pengelolaan kewenangan desa ini dilakukan dalam kerangka tata pemerintahan desa yang dikelola sendiri oleh masyarakat itu sendiri (self governing community). Prakarasa dan partisipasi rakyat dalam pengelolaan desa menjadi kata kunci proses demokratisasi desa, utamanya sebuah dinamika politik lokal yang melahirkan para pemimpin desa yang amanah dan berdedikasi bekerja untuk rakyat desa.
3. Sebagai upaya untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis tersebut dalam UU Desa Pasal 112 ayat (3) telah dimandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
2
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Selanjutnya dalam UU Desa Pasal 112 ayat (4) disebutkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
4. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan masyarakat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
5. Yang dimaksud pendamping masyarakat dari pihak ketiga adalah antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
6. Berdasarkan mandat UU Desa Pasal 112 maupun PP No. 43 Tahun 2014, tampak jelas bahwa pemberdayaan masyarakat desa mensyaratkan adanya tenaga pendamping. Artinya bahwa pendampingan masyarakat dan desa dalam rangka mewujudkan keberdayaan masyarakat desa menjadi prasyarat mutlak.
B. VISI MISI JOKOWI-JK DAN RENCANA KERJA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA
1. Implementasi UU Desa selama dalam era Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kall dikontekskan dalam rangka perwujudan visi-misi pemerintahan Jokowi-JK. Visinya adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi Jokowi-JK merupakan cita-cita anak bangsa Indonesia dalam merajut peradaban mulia. Ditengah arus globalisasi, menjadi sangat penting kita membangunan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi maupun ketahanan budaya nasional.
2. Dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita) salah satunya yang sangat relevan dengan aktivitas para pendamping masyarakat desa adalah Nawa Cita Ke-3 yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”. Dalam rangka menjalankan Nawa Cita Ke-3, khususnya yang berkaitan dengan desa, dalam visi-misi Jokowi-JK disebutkan akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
b. pemastian berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa dan semangat UU Desa.
c. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan regulasi baru untuk membebaskan desa di kantong-kantong hutan dan perkebunan
d. pengembangan kapasitas dan pendampingan desa secara berkelanjutan.
3
e. pemastian redistribusi negara, baik Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD), maupun distribusi lahan kepada desa, berjalan secara efektif.
f. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan regulasi baru tentang share-holding antara pemerintah, investor dan desa dalam pengelolaan sumberdaya alam.
g. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan regulasi baru tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumberdaya alam berskala lokal (tambang, hutan, kebun, perikanan dan sebagainya) untuk kemakmuran rakyat.
h. pelaksanaan program-program investasi pembangunan perdesaan (seperti hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan sebagainya) dengan pola shareholding yang melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham.
3. Berdasarkan Visi-Misi Jokowi-JK dimaksud, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan menjalankan Nawa Kerja (sembilan rencana kerja prioritas) yang sangat strategis terkait dengan proses pemberdayaan masyarakat desa adalah:
C. PENGUATAN DESA MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Intisari pemberdayaan masyarakat dalam konteks perwujudan desa-desa Indonesia yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis adalah memperkuasakan rakyat untuk mampu merencanakan dan memutuskan sendiri kegiatan pembangunan di desanya sekaligus mampu mengelola pelaksanaan kegiatan tersebut secara swadaya gotong royong.
2. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan cita-cita kita membangun desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis dibutuhkan adanya para pendamping-pendamping masyarakat yang mampu untuk :
 mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
 mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
 menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal; No NAWAKERJA PRIORITAS 1 Perluncuran “Gerakan Desa Mandiri” di 5000 desa pada tahun 2015 2 Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur di 5000 desa pada tahun 2015; 3 Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES; 4 Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan; 5 Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5000 Desa Mandiri; 6 Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap; 7 Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa; 8 Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5000 desa; 9 “Save villages” di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil.
4
 menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
 mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
 mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
 mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
 menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
 melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
 melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
3. Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian utama dari proses pengembangan kapasitas masyarakat desa. Core business pemberdayaan masyarakat Desa adalah penguatan dan pemberkuasaan rakyat sebagai proses belajar sosial yaitu learning by capacity dan learning by doing yang menyatu dalam seluruh praktek pembangunan di tingkatan komunitas. Pemberdayaan masyarakat merupakan varian dari proses reformasi tatanan ekonomi-politik melalui sebuah proses transformasi sosial.
4. Pendampingan masyarakat merupakan sebuah proses kaderisasi desa. Sebuah upaya menciptakan kader-kader desa sebagai orang-orang kunci yang mampu menggerakkan dinamika kehidupan di desa yang berwatakan Trisakti : berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya. Kader desa ini juga mampu hadir sebagai agen-agen perubahan (the agent of changes) yang terdidik dan terlatih untuk mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita normatif.
5. Dengan demikian, melalui kaderisasi desa diupayakan lahir para pemimpin desa yang amanah. Pemimpin desa adalah seorang bijaksana yang mengedepankan musyawarah (syura), kesetaraan, keadilan dan kebebasan. Pemimpin desa, sebagai produk pemberdayaan masyarakat Desa, dilahirkan oleh kehendak rakyat, dipilih secara sukarela dalam semangat swadaya gotong royong dari mayoritas rakyat yang akan dipimpinnya. Intinya, pemimpin desa sebagai wujud kehendak kolektif rakyat adalah pemimpin yang berdaya dalam mengajak atau menganjurkan warga desanya untuk menjalankan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk (amar ma'ruf nahi munkar). Sebab, dalam diri pemimpin Desa itu sejatinya mampu menghadirkan ketauladanan secara nyata bagi warga desanya. Kepala Desa adalah seorang pemimpinan rakyat.
6. Kaderisasi desa ini diharapkan menjadi sebuah upaya merevitalisasi kehidupan demokrasi kerakyatan yang bermartabat serta melahirkan kader-kader politik lokal yang berjiwa negarawan. Menjadi desawan (orang yang peduli dan terlibat aktif dalam kehidupan desanya) yang sekaligus adalah negawaran (orang yang peduli dengan kehidupan bangsa dan negaranya).
7. Pendampingan masyarakat dalam konteks implementasi UU Desa berada dalam ranah pembelajaran politik. Karenanya, tidak dimungkinkan lagi adanya pola-pola pendampingan desa yang bersifat apolitis sebagai sekedar urusan penyelesaian urusan
5
proyek-proyek pembangunan. Ke depan dituntut adanya pendamping-pendamping masyarakat desa yang mampu hadir sebagai guru-guru kader untuk melahirkan kekuatan rakyat desa sebagai benteng NKRI. Pendamping masyarakat desa harus didudukkan sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan bangsa dan negara sebagaimana diwujudkan dengan mengimplementasikan UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan.
8. Pendampingan masyarakat desa yang berkarakter politis ini diharapkan mampu melahirkan partisipasi masyarakat yang bersifat substansial. Ukuran partisipasi masyarakat desa tidak sekedar jumlah kehadiran orang-orang dalam forum-forum musyawarah atau sekedar perhitungan kehadiran orang dalam kegiatan gotong-royong. Partisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara baru dengan memfokuskan diri pada kemampuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingannya secara demokratis dalam ruang-ruang publik politik.
D. GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL PEMBERDAYA (PELAKU PEMBERDAYAAN) MASYARAKAT DESA
1. Agar para pendamping masyarakat yang sekarang ini aktif mendampingi program-program pemberdayaan masyarakat mampu menjadi pendamping desa yang handal pada saatnya nanti diimplementasikan UU Desa secara masif di seluruh desa yang ada di Indonesia, maka bekal pertama adalah perubahan paradigma berpikir. Paradigma pemberdayaan masyarakat berskala proyek yang cenderung memobilisasikan partisipasi masyarakat sudah saatnya kita upah menjadi paradigma gerakan sosial. Para pendamping harus mampu membangun gerakan sosial yang berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh sekaligus menegakkan kedaulatan bangsa.
2. Untuk itu, Revolusi Mental yang dicanangkan Jokowi pada dasarnya menjadi landasan untuk dilakukannya revolusi mental pendamping desa yang saat ini tersebar di berbagai program pemberdayaan masyarakat.
3. Intisari Revolusi Mental dikalangan pendamping desa adalah membongkar dan mendobrak mentalitas para pendamping untuk secara sukarela berjuang melawan kondisi-kondisi yang menghancurkan ketahanan bangsa yaitu korupsi, intoleransi terhadap perbedaan, dan sifat kerakusan, sampai sifat ingin menang sendiri, kecenderungan menggunakan kekerasan dalam memecahkan masalah, pelecehan hukum, dan sifat oportunis.
4. Sebagaimana Jokowi menyerukan Revolusi Mental menjadi sebuah gerakan nasional, maka menyongsong implementasi UU Desa, para pendamping desa harus bersedia untuk bersatu, bergerak dan berswadaya gotong royong dalam sebuah dinamika sosial yang saya sebut: “Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberdaya Masyarakat Desa”.
5. Sudah saatnya para pemberdaya masyarakat tidak tenggelam dalam rutinitas proyek, merasa aman dalam zona nyaman pekerjaan yang mapan. Para pemberdaya masyarakat harus bangkit dan bergerak mendobrak dan membongkar mentalitas anak bangsa Indonesia yang dilahirkan oleh struktur-stuktur politik, ekonomi, sosial dan budaya yang melahirkan situasi ketidakadilan.
6
6. Berbekal dengan jiwa menggelora untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara, maka sudah sepantasnya jikalau nantinya jajaran pemberdaya masyarakat desa bergabung bersama mendampingi implementasi UU Desa.
E. Penutup
1. Revitalisasi Peran Pendamping dalam Mewujudkan Desa Kuat dan Mandiri adalah pilihan strategis yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kemandirian desa dalam proses implementasi UU Desa.
2. Peran pendamping desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat ini sangatlah penting apabila para pendamping mampu menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, tidak kata lain bahwa sekarang ini saatnya para pendamping memperbaharui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa.

Perdes Review RPJMDes 2015

Perdes Review RPJMDes 2015


PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
DESA SITUMANDALA

Alamat :Jalan Sudirman No. 65 Telepon (0265) .............  Rancah Kode Pos 46387


PERATURAN DESA SITUMANDALA
NOMOR :  01 TAHUN 2015

TENTANG

REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SITUMANDALA

Menimbang :
a.



b.

c.

d.
bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) perlu dibuat peraturan-peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat :

1.

2.
3.

4.

5.

6.

7.


8.


9.


10.

11.

12.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Bupati Ciamis Nornor 38 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12  Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciarnis Nomor 15 Tahun 2007, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007, tentang Sumber Pendapatan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 07 Tahun 2010, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 06 Tahun 2011;


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DAN
KEPALA DESA SITUMANDALA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN DESA TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DESA (RPJMDes), DESA SITUMANDALA  TAHUN 2014-2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1)     Pemerintahan Desa adalah pemerintahan Desa Situmandala dan Badan Permusyawaratan     Desa (BPD) Situmandala.
(2)     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
(3)     Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4)     Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(6)     Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7)     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8)     Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9)     Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2

(1)   Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2)   Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3)   Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(4)   Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5)   Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
(6)   Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
(7)   Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
(8)   Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1)     Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
(2)     Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di : Desa Situmandala
Pada tanggal :   31 Desember 2014
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
Diundangkan di Desa Situmandala
Pada tanggal 05 November 2012
Pelaksana Tugas Sekretaris Desa




KUSDIMAN



BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA
DALAM PENYUSUNAN Review RPJM-DESA
Tahun 2014-2019

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa tahun 2014 di Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Review dan pembahasan RPJM-DESA Tahun 2014-2019, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal      : Rabu, 10 Desember 2014
J a m                           : 08.00 s.d. selesai
Tempat                       : Aula Desa Situmandala.

Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lembaga lainnya yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A. Materi atau Topik

Penggalian Gagasan dan Masalah Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2014-2019

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat                : Dadang Ruskanda      dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen             : Kusdiman                  dari Desa
Narasumber                       : 1. Darso                   dari Kecamatan
                                             2. Agus Susilo          dari UPTD KKBPM Kec. Rancah
  3. Asep                    dari FT Kec. Rancah

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
-           Peningkatan SDM Pemerintah Desa
-           Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
-           Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
-          Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
-           Repitalisasi BUMDES
-           Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
-           Penguatan Kelompok Tani
-           Peningkatan Pengawasan
-           Penertiban Aset Desa
-           Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Pimpinan Musrenbang Desa





DADANG RUSKANDA

Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris





KUSDIMAN


Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
















Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa



No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan











































































































No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan














































































































BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA
DALAM PENYUSUNAN RKP-DESA

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2014 di Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan dan pembahasan RKP-DESA, maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal      : Kamis, 11 Desember 2014
J a m                           : 08.00 s.d. selesai
Tempat                       : Aula Desa Situmandala.

Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lembaga lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A. Materi atau Topik

Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD) dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) Tahun 2014-2019 diambil dari Hasil Penggalian Gagasan dan Masalah hasil Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2014-2019,

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat                : Dadang Ruskanda      dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen             : Kusdiman                  dari Desa
Narasumber                       : 1. Darso                   dari Kecamatan
                                             2. Agus Susilo          dari UPTD KKBPM Kec. Rancah
  3. Asep                    dari FT Kec. Rancah

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Ketetapan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :

-          RKP Desa Skala Prioritas yang di danai dari Pemerintah baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten (yang bersumber dari ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) maupun dari Pendapatan Asli Desa yang sah serta pihak ketiga berupa Swadaya Masyarakat;
1.      Peningkatan SDM Pemerintah Desa
2.      Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
3.      Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader
Pembangunan Desa
4.      Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
5.      Penertiban BUMDES
6.      Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
7.      Penguatan Kelompok Tani
8.      Penertiban Aset Desa
9.      Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
10.  Pengawasan


Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.


Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pimpinan Musrenbang Desa





DADANG RUSKANDA

Situmandala, 10 Desember 2014
Notulen/Sekretaris





KUSDIMAN


Mengetahui,
Penjabat Kepala Desa Situmandala




ROSNADI
















Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa



No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan











































































































No.

Nama

Alamat

Tanda Tangan














































































































DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(DU-RKP-DESA)
TAHUN : 2015



DESA                                     : SITUMANDALA
KECAMATAN                     : RANCAH
KABUPATEN/KOTA         : CIAMIS
PROVINSI                            : JAWA BARAT

Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil Musrenbang Desa dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 04 tanggal 30 bulan Desember tahun 2014 tentang APB-Desa, maka kegiatan pembangunan di Desa sebesar Rp. …………..,- sasaran penggunaannya adalah :



No.

Kegiatan
Sumber Pembiayaan (Rp. 000,-)

APBN

APBD
Swadaya Mitra.
III.

Jumlah
1
2
3
4
5
6

1.
2.

3.


4.


5.
6.

7.
8.
9.

10.

Peningkatan SDM Pemerintah Desa
Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Desa
Penguatan dan Pemberdayaan PKK, Posyandu, BKMM dan Kader Pembangunan Desa
Peningkatan Fasilitas Pendidikan Formal/Non Formal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Penertiban BUMDES
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Sarana & Prasarana
Penguatan Kelompok Tani
Penertiban Aset Desa
Penertiban Tata Kearsipan Tanah Masyarakat
Pengawasan





Jumlah





Rincian untuk masing-masing kegiatan tersebut yang tertuang dalam DURKP-Desa sebagaimana terlampir :

- Lampiran DU-RKP-Desa 1 : Bidang Pendidikan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 2 : Bidang Kesehatan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 3 : Bidang Ketahanan Pangan;
- Lampiran DU-RKP-Desa 4 : Bidang Pertanian;
- Lampiran DU-RKP-Desa 5 : Bidang Infrastruktur
- Lampiran DU-RKP-Desa 6 : Bidang Lingkungan Hidup
- Lampiran DU-RKP-Desa 7 : Bidang Kehutanan dan Perkebunan
- Lampiran DU-RKP-Desa 8 : Bidang Perikanan
- Lampiran DU-RKP-Desa 9 : Bidang Peternakan
- Lampiran DU-RKP-Desa 10 : Bidang Keagamaan
- Lampiran DU-RKP-Desa 11 : Bidang Pemerintahan Desa
- Lampiran DU-RKP-Desa 12 : Bidang Pekerjaan Umum
- Lampiran DU-RKP-Desa 13 : Bidang Keluarga Berencana
- Lampiran DU-RKP-Desa 14 : Bidang Perdagangan
- Lampiran DU-RKP-Desa 15 : Bidang Ketenagakerjaan
- Lampiran DU-RKP-Desa 16 : Bidang Pemerintahan Umum
- Lampiran DU-RKP-Desa 17 : Bidang Keuangan

Bahwa kegiatan tersebut dikelolah oleh masyarakat melalui Tim Pelaksana Desa (TPK) atau  LPM/LKMD atau sebutan lain secara terbuka dan atas Nama Lembaga atau Kelompok, secara terarah, tertib dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu perlu ditetapkan susunan Tim pelaksana kegiatannya, yang terdiri dari :

1.      Kepala Desa (Pemerintah Desa)               : Pembina dan Pengendali

2.      Sekertaris Desa                                         : Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan.

3.      LPM/LKMD                                             : Ketua Pelaksana kegiatan

4.      Bendahara Desa atau Bendahara
Yang ditunjuk berdasarkan SK                : Bendahara


Bahwa DU-RKP-Desa yang telah disahkan sebagai dasar pelaksana kegiatan pembangunan di Desa Situmandala yang dalam penyalurannya untuk dilaksanakan pemindahbukuan bantuan kepada rekening giro Sekretaris Desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pelaksanaan realisasi rencana kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra ketiga Desa. Dan di bukukan serta dilaporkan oleh Sekretaris Desa bersama-sama dengan bendahara.


Situmandala, 31 Desember  2014
Mengetahui :
Penjabat Kepala Desa,
Pembina dan Pengendali




ROSNADI


Pelaksana Tugas Sekerttaris Desa,
Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan,




KUSDIMAN

Mengesahkan
a.n. Bupati Ciamis
Camat Rancah





SUPENA DIPRAJA, S. IP, MM
NIP. 19611002 198303 1 001